Minggu, 25 April 2010

Apa saja sih hak - hak sebagai karyawan outsource?

Kewajiban Karyawan Out Source antara lain :
1. Mematuhi dan menjalankan perjanjian kontrak sesuai yg di tanda tangani
2. Bekerja sesuai waktu kerja dlm kontrak yg dipersyaratkan (biasanya antara 36 s/d 48 jam/perminggu selebihnya dihitung lembur)
3. Siap di PHK kalau melanggar perjanjian kontrak atau sudah selesai waktu kontraknya
4. Bekerja sama dgn karyawan lain dan patuh sama pimpinan perusahaan
5. Memberikan hasil kerja yg menguntungkan perusahaan
6. Menjaga nama baik perusahaan dgn motivasi kerja yg tinggi, rajin, jujur, ulet dan terpercaya
7. Tdk menyampaikan/menyiarkan rahasia dan kelemahan perusahaan dan lain-lain

Hak-hak ........adalah :
1. Menerima gaji/bonus, THR, tunjangan keluarga, tunjangan sakit, lembur, jasa produksi dan pendapatan lainnya yg sah sesuai kontrak yg dipersyaratkan
2. Bilamana sakit, kecelakaan kerja, pengobatannya ditanggung perusahaan atau Jamsostek sesuai sesuai kontrak
3.Memperoleh perlakuan sama dengan pekerja lainnya
4. Setelah bekerja beberapa waktu dpt memperoleh cuti tahunan, cuti sakit, cuti haid bagi wanita, cuti karena melaksanakan pernikahan
5. Istirahat/libur 1 hari dlm seminggu atau cuti 12 hari dlm setahun sesuai kontrak
6. Dpt mempergunakan fasilitas umum perusahaan sesuai kontrak seperti angkutan perusahaan, Tempat Ibadah, sarana olahraga, penitipan bayi dll
7. dan hak lainnya sesuai kontrak

Camkan dlm hati kalau anda ada keinginan/peluang untuk menjadi karyawan,,,,,,,,,, berpikirlah untuk tdk menjadi karyawan Outsource,,, usahakan .... secepatnya menjadi karyawan tetap .....!!!!
Karena menjadi karyawan out source ........ dukanya lebih banyak dari pada sukanya,,,,,,,,, karyawan out source selalu berada dlm posisi lemah.. !!!

Tidak ada komentar: